bagaimana pengertian hukum dan dalil aqiqah yang sebenarnya?

bagaimana pengertian hukum dan dalil aqiqah yang sebenarnya? dan bagimana tata cara pelaksanaan dari hukum tersebut, perlunya kita membedah cara yang biasa dilakukan dalam melakukan aqiqah sesuai dengan hukum dan dalil aqiqah yang sudah dikenal umum. mulai membaca dengan cermat ya.

aqiqah anak, manfaat aqiqah

Bagaimana Hukum Aqiqah sebenarnya?

Para ulama berselisih pendapat mengenai  hukumnya. Sebagian terdapat  yang mewajibkannya namun beberapa  besar  mengatakan sunnah.

Siapa Pihak yang Mewajibkan Aqiqah?

Syaikh Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah dalam buku  Al-Wajiiz mengaku  bahwa ‘aqiqah ialah  suatu keharusan  atas orangtua.

Dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu, ia bertutur:

“Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,”Bersama seorang anak tersebut  ada ‘aqiqahnya. Karena tersebut  alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya.” (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud VIII:41 no:2822u Tirmidzi III: 35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)

Siapa Pihak yang Menyatakan Aqiqah tersebut  Sunnah?

Syaikh Utsaimin Rahimahullah : ‘Aqiqah ialah  sunnah muakkadah (sunnah yg amat dianjurkan). Untuk  orang yg tidak dapat  melakukannya maka gugur keharusan  (sunnah) ini darinya.

Imam Ahmad Rahimahullah berbicara  ‘Aqiqah adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau sudah  melakukannya guna  Hasan dan Hushain. Para kawan  beliau pun  melakukannya. Dan Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Semua anak yg bermunculan  tergadaikan dengan ‘aqiqahnya.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i).

Sehingga tidak patut, andai  seorang bapak tidak mengerjakan  ‘aqiqah guna  anaknya. (Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194)).

bagaimana hukum dan dalil aqiqah dalam hadis nabi?

Berikut sejumlah  dalil yang berhubungan  dengan hukum mengerjakan  aqiqah menurut ajaran  Islam, Antara lain:

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berbicara  jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilakukan  karena kelahiran bayi, maka sembelihlah fauna  dan hilangkanlah seluruh  gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), guna  lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].

Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy

Dari Samurah bin Jundab berbicara  jika Rasulullah bersabda, ““Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih fauna  (kambing), diberi nama dan dipotong  rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Samurah bin Jundab

Aisyah berbicara  jika Rasulullah bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua domba  yang sama dan bayi wanita  satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

Aisyah

Ibnu Abbas berbicara  jika Rasulullah bersabda, “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu domba  dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam buku  al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih. Sebagaimana disebutkan  oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].

Ibnu Abbas

‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya berbicara  jika Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang hendak  menyembelih (kambing) sebab  kelahiran bayi maka hendaklah ia kerjakan  untuk laki-laki dua domba  yang sama dan untuk wanita  satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

‘Amr bin Syu’aib

Fatimah binti Muhammad berbicara  saat mencetuskan  Hasan andai  Rasulullah bersabda, “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak untuk  orang kurang mampu  seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

Fatimah binti Muhammad

bagaimana hukum dan dalil aqiqah dalam Pelaksanaan Aqiqah?

Berikut sejumlah  hukum yang dibuntuti  dengan bimbingan  dalam mengemban  aqiqah, yaitu:

Aqiqah Merupakan Syairat Islam

Aqiqah ialah  satu yang telah  disyariatkan di dalam agama Islam dan sejumlah  dalil yang menuliskan   diantaranya ialah  hadits Rasulullah saw yang berbicara  “setiap anak tertuntut dengan aqiqahnya”.

Berapa Jumlah Hewan Sembelihan untuk  aqiqah?

Hadits lainnya menuliskan   jika, “Anak laki-laki (Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak wanita  (Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing”.

Status hukum aqiqah adalah sunnah dan urusan  ini cocok  dengan pandangan dari banyak sekali  ulama laksana  contohnya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang didasari dengan sejumlah  dalil diatas.

Para ulama tidak menuliskan   wajib dengan menciptakan  penyataan andai  seandainya aqiqah ialah  wajib, maka keharusan  ini menjadi urusan  yang telah  diketahui oleh agama dan Rasulullah pun  pastinya telah  memberikan penjelasan  tentang keharusan  itu.

Ada sejumlah  ulama laksana  Imam Laits serta Imam Al-Bashri yang mengungkapkan pendapat andai  hukum dari aqiqah adalah wajib menurut  dari 1 hadits yaitu  “Kullu ghulamin murtahanun bi ‘aqiqatihi’” yang berarti masing-masing  anak tertuntut dengan aqiqah.

Apa saja kriteria  dari domba  yang diizinkan  untuk aqiqah?

Tidak Mematahkan Tulang Sembelihan

Saat menyembelih, ada urusan  yang me sti diacuhkan  yakni tidak mematahkan tulang dari sembelihan dengan hikmah yang terkandung ialah  tafa’ul atau bercita-cita   akan keselamatan tubuh serta anggota badan dari anak tersebut.

Hewan Sembelihan Tidak Boleh Cacat

Aqiqah yang sah ialah  jika sudah mengisi  syarat dari fauna  qurban yaitu  tidak cacat dan pun  sudah masuk ke umur  yang telah  disyaratkan dalam Islam. Aqiqah ialah  menyembelih di hari ke-7 semenjak  kelahiran bayi yang dimaksudkan guna  bersyukur pada Allah.

Akan namun  di samping  kambing, sapi atau unta juga diizinkan  dengan kriteria  melulu  1 unta atau 1 sapi guna  1 orang anak saja, tetapi  sebagian ulama berasumsi  jika aqiqah yang diizinkan  hanya memakai domba  saja karena  sesuai dengan alasan  Rasulullah saw.

Bagaimana Syarat dan hukum Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan

Apa saja yang menjadi kriteria  aqiqah anak laki-laki dan perempuan? Syarat dan peraturan  tersebut diantaranya yaitu, masa-masa  aqiqah, fauna  aqiqah (umur, jenis kelamin jantan atau betina pun  kondisi fisik).

baca juga yuk.

Syarat Aqiqah Anak Laki-Laki dan Perempuan dalam Hadist

Sebelumnya, perlu anda  ketahui bahwa aqiqah tersebut  didefinisikan sebagai “memotong”, sebab  dalam proses aqiqah anak ini ialah  memotong/menyembelih hewan. Aqiqah merupakan format  ucapan rasa syukur umat islam untuk  Allah atas bayi yang dicetuskan  dengan kriteria -syarat tertentu menurut  keterangan dari  syariat doktrin  Islam.

Syarat aqiqah anak laki-laki dan wanita  dalam hadist sahih yang berkata  mengenai masa-masa  pelaksanaan aqiqah guna  anak atau bayi yang baru lahir ialah  sebagai berikut:

Dari Samurah bin Jundub dia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih fauna  (kambing), diberi nama dan dipotong  rambutnya.”

[HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber aqiqah guna  Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan menyuruh  supaya dihilangkan dari kotoran dari kepalanya (dicukur).

[HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak Juz 4, Hal. 264]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua domba  yang sama dan bayi wanita  satu kambing“.

[HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Penyembelihan hewan sehubungan  dengan kelahiran anak atau aqiqah cocok  dengan hadist itu  disyariatkan untuk dilaksanakan  pada hari ketujuh kelahiran anak.

Hukum aqiqah guna  orang tua yang baru mencetuskan  anaknya ialah  sunnah muakad, walaupun demikian, kriteria  dan peraturan  aqiqah menjadi bagian urgen  dalam syariat Islam.

Kapan Waktu Pelaksanaan Aqiqah?

Setelah sebelumnya diuraikan tentang  hadist sahih mengenai  aqiqah anak laki-laki dan anak perempuan, cocok  riwayat hadist di atas maka pengamalan  aqiqah yang sangat  sesuai dengan syariat ialah  pada hari ke-7 semenjak  kelahiran bayi.

Namun andai  belum dapat  pada hari ke-7 tersebut, beberapa  ulama mengizinkan  untuk pelaksanaannya di hari ke-14 (dua minggu sesudah  bayi lahir). Bila di hari ke-14 masih belum dapat  juga, maka pelaksanaannya dapat  di hari ke-21.

Dari Abu Buraidah RA: “Aqiqah tersebut  disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.”

[HR. Baihaqi dan Thabrani]

Apakah boleh Aqiqah dengan hewan selain Kambing

Ada perbedaan pendapat tentang  beraqiqah dengan selain kambing:

  • 1. Jumhur ulama memperbolehkannya
  • 2. Sebagian ulama tidak memperbolehkannya, bahkan mereka mengaku  tidak sah aqiqah selain dari jenis domba  atau domba.

“Dan الشاة (kambing) –dalam bahasa arab- merangkum  jantan dan betina, baik dari jenis المعز (kambing yang berambut) ataupun jenis الضأن (domba/kambing yang berbulu tebal).

Berkata Al-‘Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H):

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih saat  aqiqah kedua cucunya memilih yang sangat  sempurna, yaitu kambing  jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih domba  betina meskipun dari jenis المعز, sebagaimana urusan  ini diperlihatkan  oleh kemutlakan lafadz الشاة dalam hadist-hadist yang lain.”

(Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208)

Bagaimana Tata Cara Pemotongan Kambing Aqiqah

Untuk yang menyembelih fauna  aqiqah pun  perlu menyimak  syarat dan rukun penyembelihan yang cocok  dengan syariat Islam. Berikut ini ialah  hal berhubungan  menyembelih fauna  aqiqah:

  • 1. Niatkan menyembelih fauna  aqiqah sebagai format  Ibadah untuk  Allah.
  • 2. Memperlakukan fauna  aqiqah dengan sebaik-baiknya.
  • 3. Pisau yang dipakai  untuk menyembelih me sti tajam.
  • 4. Jauhkan pandangan domba  ketika sedang mengasah  pisau.
  • 5. Menggiring domba  ke lokasi  penyembelihan dengan teknik  yang baik.
  • 6. Hewan sembelihan direbahkan.
  • 7. Posisikan dengan baik unsur  tubuh yang bakal  disembelih.
  • 8. Hewan aqiqah dihadapkan ke arah kiblat saat  akan disembelih.
  • 9. Meletakkan telapak kaki di leher sembelihan.
  • 10. Mengucap Bismilah.
  • 11. Tidak diperkenankan memakai  tulang dan kuku sebagai perangkat  penyembelih.

Bagaimana aturan dalam Pembagian Daging Aqiqah

Untuk pembagian daging aqiqah ini bertolak belakang  dengan pembagian daging kurban yang biasa diberikan  pada Idul Adha dalam situasi  mentah. Sebaliknya, pada daging fauna  aqiqah diberikan  dalam situasi  telah dimasak dan matang.

Daging yang telah diubah  tersebut dapat diberikan  kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, atau sanak saudara lainnya. Bagi  keluarga, menurut  keterangan dari  ulama jumlah maksimla daging yang dapat  diambil ialah  sepertiganya.

Mengenai pembagian daging aqiqah, Ibnu Al-Qayyim berkata:

Membagikan daging aqiqah dalam suasana  matang ialah  lebih baik sebab  dengan memasaknya berarti ia sudah  menanggung ongkos  memasak untuk  orang kurang mampu  dan semua  tetangga. Dan ini adalah nilai tambah tersendiri dalam melakukan  kebaikan dan dalam mensyukuri nikmat ini (kelahiran anak).

Dengan demikian semua  tetangga dan orang-orang kurang mampu  dapat menikmatinya dengan tenang tanpa memikirkan bagaimana memasaknya. Di samping  itu , barangsiapa yang diberi daging yang matang siap guna  dimakan maka kebahagiaan dan kegembiraan orang itu  akan lebih sempurna dari pada ia melulu  menerima daging mentah yang memerlukan ongkos  dan tenaga guna  memasaknya.

baca juga yuk