Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah yang disyariatkan dalam Islam sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan (kambing atau domba), biasanya dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan, yang kemudian dagingnya dibagikan atau dimasak dan disajikan kepada kerabat, tetangga, dan kaum dhuafa.
Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah, “Apakah aqiqah harus dibayari oleh orang tua anak, atau boleh dibiayai oleh orang lain seperti kakek-nenek, saudara, atau bahkan donatur?”
Pandangan Ulama dan Praktik yang Dibolehkan
Mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah adalah tanggung jawab orang tua, khususnya ayah sebagai kepala keluarga. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelihkan untuknya pada hari ketujuh…” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Namun demikian, tidak ada larangan yang eksplisit dalam syariat jika ada pihak lain yang ingin membiayai aqiqah tersebut. Dalam praktiknya, kadang kakek atau nenek ingin mengambil peran dalam pembiayaan aqiqah cucunya sebagai bentuk rasa syukur dan kasih sayang mereka. Hal ini dibolehkan, selama tidak menyalahi niat ibadah dan tidak menjadi ajang pamer atau riya.
Hukum dan Etika dalam Membiayai Aqiqah
Aqiqah tetap sah meskipun dibayari oleh pihak lain, selama pelaksanaannya sesuai dengan syariat. Yang perlu diperhatikan adalah niat dan tujuan dari pembiayaan tersebut. Jika pihak yang membiayai melakukannya dengan niat membantu dan mengharap ridha Allah, maka tidak ada masalah.
Yang lebih penting adalah anak tetap diaqiqahi, terutama jika orang tua mengalami keterbatasan ekonomi. Dalam hal ini, bantuan dari keluarga atau sahabat bisa menjadi solusi agar ibadah aqiqah tetap terlaksana.
Meskipun secara prinsip aqiqah merupakan tanggung jawab orang tua, terutama ayah, namun tidak ada larangan jika pelaksanaannya dibantu atau dibiayai oleh pihak lain. Dalam Islam, semangat tolong-menolong dan berbagi sangat dianjurkan, apalagi jika itu bertujuan untuk menunaikan ibadah. Maka, membiayai aqiqah orang lain, termasuk cucu, keponakan, atau anak yatim, adalah amalan yang dibolehkan dan bahkan berpahala.