inti dari pembahasan Dalil aqiqah adalah untuk mengetahui aturan aqiqah. Secara pengertian bahwa tasyakuran yang di lakukan karna bayi yang baru lahir dengan melakukan penyembelihan kambing itu dinamakan aqiqah atau akikah. Bagi persyaratan jumlah kambing atau domba yang bakal di sembelih antara bayi laki-laki dan wanita juga berbeda yakni 1 ekor domba untuk anak wanita dan 2 ekor domba untuk anak laki-laki. Berikut ini, kami akan menjabarkan secara menyeluruh mengenai Dalil aqiqah, hukum aqiqah, alasan serta sejumlah hal penting tentang aqiqah dalam Islam lainnya. baca dengan baik ya..

Pengertian, hukum dan dalil aqiqah
Aqiqah berasal dari bahasa Arab yang dengan kata lain “mengaqiqahkan anak atau menyembelih domba aqiqah”. Berdasarkan keterangan dari bahasa, aqiqah dengan kata lain memotong atau memisahkan. Berdasarkan keterangan dari para ulama, definisi aqiqah secara etimologis merupakan rambut kepala bayi yang tumbuh sejak lahirnya.
Secara istilah, arti aqiqah ada sejumlah pendapat ulama, diantaranya:
- 1. Berdasarkan keterangan dari Sayyid Sabiq, Aqiqah ialah sembelihan yang disembelih guna anak yang baru lahir.
- 2. Berdasarkan keterangan dari Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini. Aqiqah ialah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yaitu hari memotong rambut kepalanya yang dinamakan. Aqiqah dengan menyinggung sesuatu yang terdapat hubunganya dengan nama tersebut.
- 3. Berdasarkan keterangan dari jumhur ulama menafsirkan bahwa aqiqah yakni menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak. baik laki-laki maupun perempuan.
- 4. Berdasarkan keterangan dari Abdullah Nashih Ulwan, aqiqah berarti menyembelih domba untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya.
- 5. Berdasarkan keterangan dari Drs. R. Abdul Aziz dalam bukunya Rumah Tangga Bahagia Sejahtera. menuliskan bahwa aqiqah ialah menyembelih domba untuk menyelamati bayi yang baru bermunculan dan sekaligus memberikannya sebagai sedekah untuk fakir miskin.
Pendapat Ulama mengenai hukum Aqiqah
Ada sejumlah pendapat mengenai hukum aqiqah dari sejumlah ulama laksana wajib, sunnah mu’akkad serta sunnah, berikut pembahasan selengkapnya.
Antara Sunnah dan Wajib
Jumhur atau kebanyakan berasumsi jika aqiqah hukumnya ialah sunnah dan beberapa lagi ialah: wajib dengan dalil berhubungan langsung dengan sembelih adalah hal penting. Selama seseorang dapat melaksanakan aqiqah, maka me sti segera dilakukan pada hari ke-7 adalah jawaban terbijak.
Hukum Aqiqah Diwajibkan
Ada beberapa muslim yang mengharuskan amalan aqiqah ini karena menyambut kehadiran anak ialah sesuatu urusan yang sangat urgen khususnya untuk mereka yang dapat dalam segi finansialnya. maka sangat dikhususkan untuk mengemban aqiqah.
firman allah mengenai aqiqah
secara khusus sekian banyak pengertian dan aturan aqiqah ada pada hadis nabi bukan dari alquran secara langsung. namun secara hakikat tetap sama, tersebut mengatur tata teknik aqiqah dan beserta seluk beluk didalamnya.
Berikut sejumlah dalil Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum mengerjakan aqiqah menurut doktrin Islam, Antara lain:
1. hadis dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berbicara jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilakukan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah fauna dan hilangkanlah seluruh gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), guna lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].
Dalil aqiqah selanjutnya berasal dari
Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda. “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua domba yang sama dan bayi wanita satu kambing.” [Shahih, HR Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
DALIL AQIQAH SELANJUTNYA BERASAL DARI ibnu abas
Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu domba dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam buku al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
DALIL AQIQAH SELANJUTNYA BERASAL DARI amr bin syuaib
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang hendak menyembelih (kambing) sebab kelahiran bayi maka hendaklah ia kerjakan untuk laki-laki dua domba yang sama dan untuk wanita satu kambing.” [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud (2843), Nasa’i (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
Dalil aqiqah nash atau hadits aqiqah shahih
hadits mengenai aqiqah dan penjelasannya
Beberapa hadits yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah antara lain:
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
“Dari Samurah bin Jundab dia berbicara: Rasulullah bersabda.: Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dipotong dan diberi nama.”
[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, menuliskan bahwa: Imam Jauhari berbicara. : Aqiqah merupakan “Menyembelih fauna pada hari ketujuhnya dan memotong rambutnya”. Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata: “Dari keterangan ini jelaslah bahwa aqiqah tersebut disebut demikian sebab berisi dua bagian diatas dan ini lebih utama.”
Imam Ahmad dan jumhur ulama berasumsi bahwa bilamana ditinjau dari sisi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah ialah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).
Dari Fatimah binti Muhammad saat melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak untuk orang kurang mampu seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, HR Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mu’jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang dijelaskan di atas maka dapat dipungut hukum-hukum tentang seputar aqiqah dan urusan ini diberikan contoh oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم semua sahabat serta semua ulama salafusholih.
baca juga yuk