Dalil aqiqah dan pengertiannya

inti dari pembahasan Dalil aqiqah adalah untuk mengetahui aturan aqiqah. Secara pengertian bahwa tasyakuran yang di lakukan karna bayi yang baru lahir dengan melakukan penyembelihan kambing itu dinamakan aqiqah atau akikah. Bagi  persyaratan jumlah kambing atau domba yang bakal  di sembelih antara bayi laki-laki dan wanita  juga berbeda yakni 1 ekor domba  untuk anak wanita  dan 2 ekor domba  untuk anak laki-laki. Berikut ini, kami akan menjabarkan  secara menyeluruh  mengenai Dalil aqiqah, hukum aqiqah, alasan  serta sejumlah  hal penting tentang  aqiqah dalam Islam lainnya. baca dengan baik ya..

proses acara aqiqah di bantul

Pengertian, hukum dan dalil aqiqah

Aqiqah berasal dari bahasa Arab yang dengan kata lain  “mengaqiqahkan anak atau menyembelih domba  aqiqah”. Berdasarkan keterangan dari  bahasa, aqiqah dengan kata lain  memotong atau memisahkan. Berdasarkan keterangan dari  para ulama, definisi  aqiqah secara etimologis merupakan   rambut kepala bayi yang tumbuh sejak  lahirnya.

Secara istilah, arti  aqiqah ada sejumlah  pendapat ulama, diantaranya:

  • 1. Berdasarkan keterangan dari  Sayyid Sabiq, Aqiqah ialah  sembelihan yang disembelih guna  anak yang baru lahir.
  • 2. Berdasarkan keterangan dari  Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini. Aqiqah ialah  nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yaitu  hari memotong  rambut kepalanya yang dinamakan.  Aqiqah dengan menyinggung  sesuatu yang terdapat  hubunganya dengan nama tersebut.
  • 3. Berdasarkan keterangan dari  jumhur ulama menafsirkan  bahwa aqiqah yakni  menyembelih hewan  pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak. baik laki-laki maupun perempuan.
  • 4. Berdasarkan keterangan dari  Abdullah Nashih Ulwan, aqiqah berarti menyembelih domba  untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya.
  • 5. Berdasarkan keterangan dari  Drs. R. Abdul Aziz dalam bukunya Rumah Tangga Bahagia Sejahtera. menuliskan   bahwa aqiqah ialah  menyembelih domba  untuk menyelamati bayi yang baru bermunculan  dan sekaligus memberikannya sebagai sedekah untuk  fakir miskin.

Pendapat Ulama mengenai  hukum Aqiqah

Ada sejumlah  pendapat mengenai  hukum aqiqah dari sejumlah  ulama laksana  wajib, sunnah mu’akkad serta sunnah, berikut pembahasan  selengkapnya.

Antara Sunnah dan Wajib

Jumhur atau kebanyakan berasumsi  jika aqiqah hukumnya ialah  sunnah dan beberapa  lagi ialah:   wajib dengan dalil  berhubungan langsung dengan sembelih adalah hal penting. Selama seseorang dapat  melaksanakan aqiqah, maka me sti segera dilakukan  pada hari ke-7 adalah jawaban terbijak.

Hukum Aqiqah Diwajibkan

Ada beberapa  muslim yang mengharuskan  amalan aqiqah ini karena  menyambut kehadiran anak ialah  sesuatu urusan  yang sangat urgen  khususnya untuk  mereka yang dapat  dalam segi finansialnya. maka sangat dikhususkan  untuk mengemban  aqiqah.

firman allah mengenai  aqiqah

secara khusus sekian banyak   pengertian dan aturan aqiqah ada  pada hadis nabi bukan dari alquran secara langsung. namun  secara hakikat  tetap sama, tersebut  mengatur tata teknik  aqiqah dan beserta seluk beluk didalamnya.

Berikut sejumlah  dalil Al-Qur’an yang berhubungan  dengan hukum mengerjakan  aqiqah menurut doktrin  Islam, Antara lain:

1. hadis dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berbicara  jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilakukan  karena kelahiran bayi, maka sembelihlah fauna  dan hilangkanlah seluruh  gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), guna  lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].

Dalil aqiqah selanjutnya  berasal dari

Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda. “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua domba  yang sama dan bayi wanita  satu kambing.” [Shahih, HR Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

DALIL AQIQAH SELANJUTNYA  BERASAL DARI ibnu abas

Dari Ibnu Abbas sesungguhnya  Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: “Mengaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu domba  dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam buku  al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana disebutkan  oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]

DALIL AQIQAH SELANJUTNYA  BERASAL DARI amr bin syuaib

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang hendak  menyembelih (kambing) sebab  kelahiran bayi maka hendaklah ia kerjakan  untuk laki-laki dua domba  yang sama dan untuk wanita  satu kambing.” [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud (2843), Nasa’i (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

Dalil aqiqah nash atau hadits aqiqah shahih

hadits mengenai  aqiqah dan penjelasannya

Beberapa hadits yang menjadi dasar disyariatkannya aqiqah antara lain:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى

“Dari Samurah bin Jundab dia berbicara: Rasulullah bersabda.: Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dipotong  dan diberi nama.”

[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26, menuliskan   bahwa: Imam Jauhari berbicara. : Aqiqah merupakan   “Menyembelih fauna  pada hari ketujuhnya dan memotong  rambutnya”. Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata: “Dari keterangan  ini jelaslah bahwa aqiqah tersebut  disebut demikian sebab  berisi  dua bagian  diatas dan ini lebih utama.”

Imam Ahmad dan jumhur ulama berasumsi  bahwa bilamana  ditinjau dari sisi  syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah ialah  makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).

Dari Fatimah binti Muhammad saat  melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak untuk  orang kurang mampu  seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, HR Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mu’jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil-dalil yang dijelaskan  di atas maka dapat dipungut  hukum-hukum tentang  seputar aqiqah dan urusan  ini diberikan contoh  oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم semua  sahabat serta semua  ulama salafusholih.

baca juga yuk