waktu pelaksanaan aqiqah dan qurban, dalam pembahasan mengenai waktunya: ada beberapa pertanyaan yang bisa dijawab: diantaranya:
- kapan waktu pelaksanaan aqiqah dan qurban?
- apakah waktu aqiqah dan kurban bisa di gabung?
- bagaimana jika saya mempunyai kambing 1 dan ingin bisa melaksanakan aqiqah dan kurban secara bersamaan?
- apakah sah niat saya, jika saya melakukan niat aqiqah dan kurban secara bersamaan?
nah pertanyaan dibawah ini akan dijawab di tulisan dibawah ino, pastikan kamu membacanya dengan teliti ya, biar ndak salah tompo,, hhee, terimakasih..
Hari Raya Idul Adha adalah salah satu hari besar Islam. Di hari raya ini, umat muslim yang mempunyai kemampuan disarankan untuk mengerjakan kurban hewan.
Aqiqah dan Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?
saya mau tanya bagaimana jika seseorang semenjak lahir sampai dewasa belum pernah aqiqah, kemudian mana yang mesti didahulukan? Apakah wajib mengerjakan aqiqah terlebih dahulu atau kurban terlebih dahulu?
mengutip dari NU.or.id, aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang hukumnya sunnah menurut keterangan dari mazhab Syafi’i dan ditandai dengan kegiatan penyembelihan KAMBING yang telah mengisi syarat untuk dipotong.
Perbedaan antara kedua ibadah itu terletak pada masa-masa pelaksanaan. Bila kurban dilaksanakan pada Bulan Dzulhijjah, sedangkan aqiqah dilaksanakan saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan disarankan dilakukan pada hari ketujuh sesudah kelahiran.
Adapun aqiqah adalah hak anak atas orang tuanya. Anjuran ini ditekankan untuk orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki guna berbagi dalam rangka menyambut kelahiran sang anak.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi”. (HR Bukhari).
Aqiqah yang dibebankan untuk orang tua diserahkan kelonggaran sampai si bayi tumbuh sampai menginjak masa baligh. Setelah itu, ajakan aqiqah bukan lagi dibebankan untuk orang tua melainkan di berikan kepada sang anak untuk mengemban sendiri atau meninggalkannya. Namun, lebih dikhususkan untuk dilaksanakan.
melihat waktu yang tepat untuk melakukan aqiqah dan kurban
Untuk pengamalan antara aqiqah dan kurban mana yang mesti didahulukan, maka dicocokkan dengan kondisi dan situasi yang ada. Apabila mendekati Hari Raya Idul Adha maka lebih baik mendahulukan kurban daripada aqiqah.
Namun, bilamana aqiqah dan kurban dilakukan secara bersamaan pun diperbolehkan, yakni menyimak dua niat dalam menyembelih kurban dan aqiqah sekaligus.
Hal itu mengacu pada buku Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani yang dengan kata lain sebagai berikut:
“Ibnu Hajar berbicara bahwa sekiranya ada seseorang meginginkan dengan satu domba untuk kurban dan aqiqah, maka urusan ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang menuliskan bahwa bilamana seseorang berniat dengan satu domba yang disembelih guna kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya bisa terealisasi”.
Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani
Pelaksanan kurban dan aqiqah yang digarap sekaligus seringkali memunculkan kontradiksi di kalangan masyarakat dalam urusan pembagian daging. Dalam kurban, daging disarankan dibagikan dalam situasi mentah sedangkan untuk aqiqah dibadikan dalam situasi siap saji.
Meski demikian, urusan itu tidak butuh dijadikan persoalan sebab teknik pembagian bukanlah masuk ke dalam urusan substantif. Sehingga teknik pembagian tidak mencantol keabsahan ibadah yang dijalani.
Bagaimana jika aqiqah dan Kurban Pelaksanaanya Digabung?
Akikah dan kurban ialah dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Keduanya sama-sama dihukumi sunah mu’akkadah (yang paling dianjurkan) pelaksanaannya. Waktu pengamalan masingmasing pun jelas. Kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, sementara akikah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.
Lantas, andai waktu akikah dan kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, terdapat satu amalan dilaksanakan dengan dua niat, yakni niat berkurban dan niat berakikah. Permasalahan pun timbul untuk mereka yang sudah dewasa dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia memiliki kesanggupan, manakah yang lebih utama baginya, berkurban atau mengakikahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus?
Tentang persoalan ini, terdapat perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengatakan, andai waktu kurban bertepatan dengan masa-masa akikah, lumayan melakukan satu jenis sembelihan saja, yakni akikah. Pendapat ini dipercayai Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan sejumlah ulama lain, laksana Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.
Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak hendak disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut dapat jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dirasakan sah andai kurban digabungkan dengan akikah,” demikian seperti dijelaskan dalam buku Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.
Mereka berdalil, sejumlah ibadah dapat mencukupi ibadah lainnya laksana dalam permasalahan kurban dapat mencukupi akikah atau sebaliknya. Sebagaimana seorang yang menyembelih dam saat menunaikan haji tamattu’. Sembelihan itu ia niatkan pun untuk kurban, maka ia menemukan pahala dam dan pahala kurban. Demikian pun shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diizinkan tidak mengekor shalat Jumat sebab sudah membayar shalat Id pada paginya.
bagaimana menurut madzhab syafii yang mashur di indonesia?
Sedangkan pendapat dari Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), dan di antara riwayat dari Imam Ahmad menuliskan tidak boleh digabung. Alasannya, sebab keduanya memiliki tujuan yang bertolak belakang dan karena yang bertolak belakang pula. Misalkan, dalam permasalahan pembayaran dam pada haji tamattu’ dan fidyah. Keduanya tidak dapat saling memadai dan me sti dilakukan terpisah. Masalah ini menyimpulkan, tidak semua jenis ibadah yang dapat digabung pelaksanaannya dalam dua niat sekaligus. Kurban dan akikah masuk dalam kelompok ini. Tujuan kurban ialah tebusan guna diri sendiri, sementara akikah ialah tebusan guna anak yang lahir. Jika dua-duanya digabung, tujuannya pasti akan menjadi tidak jelas.
Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menuliskan , “Akikah dilakukan untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sementara kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilakukan pada hari An Nahr (Idul Adha).”
Bahkan, salah seorang ulama Syafi’iyah, al- Haitami, menegaskan, sekiranya seseorang berniat satu domba untuk kurban dan akikah sekaligus, dua-duanya sama-sama tidak dianggap. “Inilah yang lebih tepat sebab maksud dari kurban dan akikah tersebut berbeda,” tulis Al Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj.
mana pandangan atau pendapat yang lebih kuat?
Pandangan ulama yang lebih kuat dalam dua perbedaan pendapat ini ialah pendapat yang tidak membolehkan guna menggabung pengamalan akikah dan kurban. Terkecuali, masa-masa akikah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran anak dapat bertepatan jatuh pada hari berkurban. Maka, mereka yang tidak punya keterampilan lebih guna menyembelih hewan, dapat meniatkan guna dua pengamalan sekaligus, yaitu mengemban akikah sekaligus dapat pula berkurban.
Pendapat ini pernah difatwakan Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalam Majmu’ Fatawa wa Rosail Al Utsaimin dijelaskan, mereka yang punya kecukupan rezeki dan terdapat dalam posisi ini, maka hendaklah menyembelih dua ekor kambing andai anaknya laki-laki. Hal itu diakibatkan wajibnya akikah guna anak laki-laki memang menyembelih dua ekor kambing.
Adapun mereka yang telah menjangkau usia dewasa, sedangkan belum diakikahkan orang tuanya, maka tidak me sti baginya mengakikahkan dirinya sendiri. Inilah pendapat ulama yang lebih powerful dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Akikah melulu menjadi tanggung jawab orang tuanya, atau mereka yang menanggung beban nafkah atasnya. Jadi, ia dapat melakukan kurban dan tidak butuh lagi memikirkan akikah guna dirinya.
Sementara, sejumlah ulama dari Hanbali lainnya memang mengatakan, boleh mengerjakan akikah kapan pun. Berdasarkan keterangan dari mereka, waktu membayar akikah tidak diberi batas (seperti pendapat yang lebih kuat menuliskan hari ke-7, ke-14, dan ke-21). Jadi, mereka yang memegang pendapat ini, saat sudah mampu, ia digemari jika dia mengakikahkan dirinya sendiri. Namun, pendapat ini lemah dan tidak disarankan untuk diikuti. Demikian seperti dijelaskan dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Adapun orang yang telah dewasa dan hendak mengakikahkan dirinya sendiri sekaligus membayar kurban, maka perilaku laksana ini dilemahkan semua ulama dan tidak disarankan untuk diikuti. Wallahu’alam.
Perbedaan Antara Aqiqah Dan Qurban
Diantara perbedaan antara Aqiqah dan Qurban sangatlah menonjol. Ada beberapa tanda dan faktor perbedaan Aqiqah dan Qurban diantaranya yaitu:
- Waktu pelaksanaan penyembelihan Qurban hanya empat hari dalam setahun yaitu tanggal 10,11,12,13 Dzuhijah. Sedangkan waktu pelaksanaan penyembelihan Aqiqahtidak terbatas pada hari tertentu saja sepanjang tahun, namun sangat dianjurkan menyembelih hewan aqiqah pada hari ke-7 dari kelahiran bayi bagi orang tua yang mampu.
- Hewan Aqiqah jenisnya terbatas hanya kambing atau domba. Sedangkan Hewan Qurban bisa kambing, sapi, kerbau, onta atau hewan sejenisnya.
- Qurban bisa dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Sedangkan Aqiqah dilakukan sekali seumur hidup.
- Jumlah hewan Aqiqah yang disembelih mempunyai ketentuan 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan. Sedangkan hewan Qurban minimal 1 ekor atau lebih dan bisa berkelompok jika hewan yang dikurbankan harganya mahal seperti sapi.
- Daging Qurban hanya diberikan kepada fakir miskin, sedangkan daging aqiqah boleh diberikan kepada orang bukan fakir miskin.
- Kaki belakang hewan aqiqah sunnah disedekahkan kepada bidan yang menangani kelahiran dan merewat bayi yang bersangkutan. Sedangkan kaki hewan Qurban ikut dibagikan rata.
- Pada Aqiqah diperbolehkan memberi upah kepada penyembelih dengan hewan yang dipotong. Sedangkan hewan qurban dilarang mengambil upah penyembelihan
- Aqiqah bertujuan untuk menebus atas lahirnya seorang bayi manusia. Sedangkan Qurban bertujuan untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim As serta mengikuti ajaran tauhid beliau yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai sunnah yang diteruskan kepada umatnya.
- Daging sembelihan Qurban disedekahkan kepada fakir miskin, anak yatim dalam keadaan mentah. Sedangkan daging Aqiqah disedekahkan dalam keadaan sudah dimasak.
Pingback: aqiqah hari ke 40 tokoh agama di indonesia dan imam syafi'i - Ridho Aqiqah JogjaRidho Aqiqah Jogja
Pingback: Catering aqiqah di jogja - Ridho Aqiqah JogjaRidho Aqiqah Jogja
Pingback: Bolehkah aqiqah di hari raya idul adha, menurut ulama habib novel alydrusRidho Aqiqah Jogja
Pingback: Persyaratan aqiqah anak perempuan - Ridho Aqiqah JogjaRidho Aqiqah Jogja