waktu pelaksanaan aqiqah dan qurban, ini yang banyak dipertanyakan.

waktu pelaksanaan aqiqah dan qurban, dalam pembahasan mengenai waktunya: ada beberapa pertanyaan yang bisa dijawab: diantaranya:

  • kapan waktu pelaksanaan aqiqah dan qurban?
  • apakah waktu aqiqah dan kurban bisa di gabung?
  • bagaimana jika saya mempunyai kambing 1 dan ingin bisa melaksanakan aqiqah dan kurban secara bersamaan?
  • apakah sah niat saya, jika saya melakukan niat aqiqah dan kurban secara bersamaan?

nah pertanyaan dibawah ini akan dijawab di tulisan dibawah ino, pastikan kamu membacanya dengan teliti ya, biar ndak salah tompo,, hhee, terimakasih..

waktu pelaksanaan aqiqah dan kurban di jogja
waktu pelaksanaan aqiqah dan kurban di jogja

Hari Raya Idul Adha adalah salah satu hari besar Islam. Di hari raya ini, umat muslim yang mempunyai  kemampuan disarankan  untuk mengerjakan  kurban hewan.

Aqiqah dan Kurban, Mana yang Harus Didahulukan?

saya mau tanya bagaimana jika seseorang semenjak  lahir sampai  dewasa belum pernah aqiqah, kemudian  mana yang mesti didahulukan? Apakah wajib mengerjakan  aqiqah terlebih dahulu atau kurban terlebih dahulu?

mengutip dari NU.or.id, aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang hukumnya sunnah menurut  keterangan dari  mazhab Syafi’i dan ditandai dengan kegiatan  penyembelihan  KAMBING  yang telah mengisi  syarat untuk dipotong.

Perbedaan antara kedua ibadah itu  terletak pada masa-masa  pelaksanaan. Bila kurban dilaksanakan  pada Bulan Dzulhijjah, sedangkan  aqiqah dilaksanakan  saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan disarankan  dilakukan pada hari ketujuh sesudah  kelahiran.

Adapun aqiqah adalah hak anak atas orang tuanya. Anjuran ini ditekankan untuk  orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki guna  berbagi dalam rangka menyambut kelahiran sang anak.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi”. (HR Bukhari).

Aqiqah yang dibebankan untuk  orang tua diserahkan  kelonggaran sampai  si bayi tumbuh sampai menginjak  masa baligh. Setelah itu, ajakan  aqiqah bukan lagi  dibebankan untuk  orang tua melainkan di berikan  kepada sang anak untuk mengemban  sendiri atau meninggalkannya. Namun, lebih dikhususkan  untuk dilaksanakan.

melihat waktu yang tepat untuk melakukan aqiqah dan kurban

Untuk pengamalan  antara aqiqah dan kurban mana yang mesti didahulukan, maka dicocokkan  dengan kondisi  dan situasi  yang ada. Apabila mendekati Hari Raya Idul Adha maka lebih baik mendahulukan kurban daripada aqiqah.

Namun, bilamana  aqiqah dan kurban dilakukan  secara bersamaan pun  diperbolehkan, yakni menyimak  dua niat dalam menyembelih kurban dan aqiqah sekaligus.

Hal itu  mengacu pada buku  Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani yang dengan kata lain  sebagai berikut:

“Ibnu Hajar berbicara  bahwa sekiranya  ada seseorang meginginkan dengan satu domba  untuk kurban dan aqiqah, maka urusan  ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang menuliskan   bahwa bilamana  seseorang berniat dengan satu domba  yang disembelih guna  kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya bisa  terealisasi”.

Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani

Pelaksanan kurban dan aqiqah yang digarap  sekaligus seringkali memunculkan  kontradiksi di kalangan masyarakat dalam urusan  pembagian daging. Dalam kurban, daging disarankan  dibagikan dalam situasi  mentah sedangkan  untuk aqiqah dibadikan dalam situasi  siap saji.

Meski demikian, urusan  itu  tidak butuh  dijadikan persoalan  sebab teknik  pembagian bukanlah masuk ke dalam urusan  substantif. Sehingga teknik  pembagian tidak mencantol  keabsahan ibadah yang dijalani.

Bagaimana jika aqiqah dan Kurban Pelaksanaanya Digabung?

Akikah dan kurban ialah  dua ibadah yang sama-sama menyembelih hewan. Keduanya sama-sama dihukumi sunah mu’akkadah (yang paling  dianjurkan) pelaksanaannya. Waktu pengamalan  masingmasing pun  jelas. Kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik, sementara  akikah pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 kelahiran.

Lantas, andai  waktu akikah dan kurban bertepatan, apakah boleh pelaksanaannya sekaligus saja? Artinya, terdapat  satu amalan dilaksanakan  dengan dua niat, yakni  niat berkurban dan niat berakikah. Permasalahan pun  timbul untuk  mereka yang sudah  dewasa dan belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya. Jika ia memiliki  kesanggupan, manakah yang lebih utama baginya, berkurban atau mengakikahkan dirinya terlebih dahulu? Atau, bisakah kedua-duanya digabung terlaksana sekaligus?

Tentang persoalan  ini, terdapat  perbedaan pendapat ulama. Ada yang mengatakan, andai  waktu kurban bertepatan dengan masa-masa  akikah, lumayan  melakukan satu jenis sembelihan saja, yakni  akikah. Pendapat ini dipercayai  Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal (Mazhab Hanbali), Abu Hanifah (Mazhab Hanafi), dan sejumlah  ulama lain, laksana  Hasan Basri, Ibnu Sirin, dan Qatadah.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Jika seorang anak hendak  disyukuri dengan kurban, maka kurban tersebut dapat  jadi satu dengan akikah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dirasakan  sah andai  kurban digabungkan dengan akikah,” demikian seperti dijelaskan  dalam buku  Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah.

Mereka berdalil, sejumlah  ibadah dapat  mencukupi ibadah lainnya laksana  dalam permasalahan  kurban dapat  mencukupi akikah atau sebaliknya. Sebagaimana seorang yang menyembelih dam saat  menunaikan haji tamattu’. Sembelihan itu  ia niatkan pun  untuk kurban, maka ia menemukan  pahala dam dan pahala kurban. Demikian pun  shalat Id yang jatuh pada hari Jumat, maka diizinkan  tidak mengekor  shalat Jumat sebab  sudah membayar  shalat Id pada paginya.

bagaimana menurut madzhab syafii yang mashur di indonesia?

Sedangkan pendapat dari Imam Syafi’i (Mazhab Syafi’i), Imam Malik (Mazhab Maliki), dan di antara  riwayat dari Imam Ahmad menuliskan   tidak boleh digabung. Alasannya, sebab  keduanya memiliki  tujuan yang bertolak belakang  dan karena  yang bertolak belakang  pula. Misalkan, dalam permasalahan  pembayaran dam pada haji tamattu’ dan fidyah. Keduanya tidak dapat  saling memadai  dan me sti dilakukan  terpisah. Masalah ini menyimpulkan, tidak semua  jenis ibadah yang dapat  digabung pelaksanaannya dalam dua niat sekaligus. Kurban dan akikah masuk dalam kelompok  ini. Tujuan kurban ialah  tebusan guna  diri sendiri, sementara  akikah ialah  tebusan guna  anak yang lahir. Jika dua-duanya  digabung, tujuannya pasti  akan menjadi tidak jelas.

Ini ditegaskan dalam Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah yang menuliskan , “Akikah dilakukan  untuk mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sementara  kurban mensyukuri nikmat hidup dan dilakukan  pada hari An Nahr (Idul Adha).”

Bahkan, salah seorang ulama Syafi’iyah, al- Haitami, menegaskan, sekiranya  seseorang berniat satu domba  untuk kurban dan akikah sekaligus, dua-duanya  sama-sama tidak dianggap. “Inilah yang lebih tepat sebab  maksud dari kurban dan akikah tersebut  berbeda,” tulis Al Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj.

mana pandangan atau pendapat yang lebih kuat?

Pandangan ulama yang lebih kuat dalam dua perbedaan pendapat ini ialah  pendapat yang tidak membolehkan guna  menggabung pengamalan  akikah dan kurban. Terkecuali, masa-masa  akikah pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 kelahiran anak dapat  bertepatan jatuh pada hari berkurban. Maka, mereka yang tidak punya keterampilan  lebih guna  menyembelih hewan, dapat  meniatkan guna  dua pengamalan  sekaligus, yaitu mengemban  akikah sekaligus dapat  pula berkurban.

Pendapat ini pernah difatwakan Syekh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin. Dalam Majmu’ Fatawa wa Rosail Al Utsaimin dijelaskan, mereka yang punya kecukupan rezeki dan terdapat  dalam posisi ini, maka hendaklah menyembelih dua ekor kambing andai  anaknya laki-laki. Hal itu diakibatkan  wajibnya akikah guna  anak laki-laki memang menyembelih dua ekor kambing.

Adapun mereka yang telah menjangkau  usia dewasa, sedangkan  belum diakikahkan orang tuanya, maka tidak me sti  baginya mengakikahkan dirinya sendiri. Inilah pendapat ulama yang lebih powerful  dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Akikah melulu  menjadi tanggung jawab orang tuanya, atau mereka yang menanggung beban nafkah atasnya. Jadi, ia dapat  melakukan kurban dan tidak butuh  lagi memikirkan akikah guna  dirinya.

Sementara, sejumlah  ulama dari Hanbali lainnya memang mengatakan, boleh mengerjakan  akikah kapan pun. Berdasarkan keterangan dari  mereka, waktu membayar  akikah tidak diberi batas  (seperti pendapat yang lebih kuat menuliskan   hari ke-7, ke-14, dan ke-21). Jadi, mereka yang memegang pendapat ini, saat  sudah mampu, ia digemari  jika dia mengakikahkan dirinya sendiri. Namun, pendapat ini lemah dan tidak disarankan  untuk diikuti. Demikian seperti dijelaskan  dalam Kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Adapun orang yang telah  dewasa dan hendak  mengakikahkan dirinya sendiri sekaligus membayar  kurban, maka perilaku laksana  ini dilemahkan semua  ulama dan tidak disarankan  untuk diikuti. Wallahu’alam.

Perbedaan Antara Aqiqah Dan Qurban

Diantara perbedaan antara Aqiqah dan Qurban sangatlah menonjol. Ada beberapa tanda dan faktor perbedaan Aqiqah dan Qurban diantaranya yaitu:

  • Waktu pelaksanaan penyembelihan Qurban hanya empat hari dalam setahun yaitu tanggal 10,11,12,13 Dzuhijah. Sedangkan waktu pelaksanaan penyembelihan Aqiqahtidak terbatas pada hari tertentu saja sepanjang tahun,  namun sangat dianjurkan menyembelih hewan aqiqah pada hari ke-7 dari kelahiran bayi bagi orang tua yang mampu.
  • Hewan Aqiqah jenisnya terbatas hanya kambing atau domba. Sedangkan Hewan Qurban bisa kambing, sapi, kerbau, onta atau hewan sejenisnya.
  • Qurban bisa dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Sedangkan Aqiqah dilakukan sekali seumur hidup.
  • Jumlah hewan Aqiqah yang disembelih mempunyai ketentuan 2 ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan. Sedangkan hewan Qurban minimal 1 ekor atau lebih dan bisa berkelompok jika hewan yang dikurbankan harganya mahal seperti sapi.
  • Daging Qurban hanya diberikan kepada fakir miskin, sedangkan daging aqiqah boleh diberikan kepada orang bukan fakir miskin.
  • Kaki belakang hewan aqiqah sunnah disedekahkan kepada bidan yang menangani kelahiran dan merewat bayi yang bersangkutan. Sedangkan kaki hewan Qurban ikut dibagikan rata.
  • Pada Aqiqah diperbolehkan memberi upah kepada penyembelih dengan hewan yang dipotong. Sedangkan hewan qurban dilarang mengambil upah penyembelihan
  • Aqiqah bertujuan untuk menebus atas lahirnya seorang bayi manusia. Sedangkan Qurban bertujuan untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim As serta mengikuti ajaran tauhid beliau yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai sunnah yang diteruskan kepada umatnya.
  • Daging sembelihan Qurban disedekahkan kepada fakir miskin, anak yatim dalam keadaan mentah. Sedangkan daging Aqiqah disedekahkan dalam keadaan sudah dimasak.