Maqashid syariah adalah salah satu konsep urgen yang menjadi pokok kupasan dalam Islam. Begitu pentingnya sampai para mujtahid yang mengerjakan ijtihad mesti memahaminya.
Maqashid syariah secara sederhana ditafsirkan sebagai destinasi syariah. Mengutip jurnal Teori Maqashid Al-Syari’ah dalam Hukum Islam artikel Ghofar Shidiq, Imam al-Haramain al-Juwaini secara tegas menuliskan bahwa seseorang tidak dapat disebutkan mampu memutuskan hukum sebelum benar-benar mengetahui tujuan Allah SWT menerbitkan perintah dan larangan tersebut.
Pada dasarnya inti dari teori maqashid al-syari’ah ini ialah untuk mewujudkan kebajikan sekaligus menghindarkan keburukan. Nah sebelum membicarakan lebih jauh, urgen untuk memahami apa yang dimaksud maqashid syariah terlebih dahulu.
Pengertian Maqashid Syariah
Kata maqashid merupakan format jamak dari maqshad yang dengan kata lain “maksud dan tujuan”. Sedangkan syariah bermakna “hukum-hukum Allah yang diputuskan untuk manusia supaya dipedomani untuk menjangkau kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat”.
Terdapat beragam pendapat mengenai definisi maqashid syariah. Dalam jurnal Maqasid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer tulisan Musolli (2018:63), Ibn Ashur mendefinisikan maqashid syariah sebagai nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang bersifat terperinci atau global.
Sedangkan Wahbah al-Zuhaili (1986) dalam Ushul al-Fiqh al-Islami menyebutkan bahwa maqashid syariah ialah makna-makna dan tujuan-tujuan yang dipelihara oleh syara’ dalam semua atau mayoritas hukumnya, atau destinasi akhir dari syariat dan rahasia-rahasia yang ditaruh oleh syara’ pada masing-masing hukumnya.
Al-Syatibi dalam al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah Jilid II menuliskan bahwa destinasi utama Allah memutuskan syariat ialah demi terwujudnya maslahat hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, penetapan hukum mesti mengarah pada terwujudnya destinasi tersebut.
Terkait urusan ini, Syatibi dilansir dari jurnal Strafitikasi al-Maqasid al-Khamsah artikel Nilda Susilawati mengaku bahwa guna mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, terdapat lima pokok yang mesti diwujudkan dan dipelihara, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Berikut ini ialah penjabarannya mengutip dari kitab HRD Syariah: Teori dan Implementasi karya Abdurrahman (2014).
1. Maqashid Syariah untuk Menjaga Agama
Sebagai bentuk penjagaan Islam terhadap agama, Allah SWT telah memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah. Beberapa bentuk ibadah tersebut adalah sholat, zakat, puasa, haji, dzikir, doa, dan lain-lain.
2. Menjaga Jiwa
Dalam rangka menjaga keselamatan jiwa manusia, Allah SWT mengharamkan membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan oleh Islam. Jika terjadi sebuah pembunuhan, wajib atasnya ditegakkan qishas (QS. Al-Baqarah: 178). Selain larangan menghilangkan nyawa orang lain, Islam juga melarang bunuh diri. (QS. An-Nisaa:29).
3. Menjaga Akal
Syariat Islam melarang minuman keras, narkotika, dan apa saja yang dapat merusak akal. Ini bertujuan untuk menjaga pikiran manusia dari apapun yang dapat mengganggu fungsinya.
Islam memandang bahwa akal manusia adalah anugerah Allah yang sangat besar. Dengan memiliki akal, manusia menjadi lebih mulia daripada makhluk-makhluk lainnya.
4. Menjaga Keturunan atau nasab
Menjaga keturunan adalah landasan diwajibkannya memperbaiki kualitas keturunan, membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan di antara sesama umat manusia, dan diharamkannya zina serta perkawinan sedarah.
5. Menjaga Harta
Untuk memperoleh harta yang halal, syariat Islam membolehkan berbagai macam bentuk muamalah. Untuk menjaganya, Islam mengharamkan umatnya memakan harta manusia dengan jalan yang batil, misalnya mencuri, riba, menipu, mengurangi timbangan, korupsi, dan lain-lain.
Demikian penjelasan kami mengenai maqashid syariah semoga bermanfaat, Wassalamualikum wr.wb.