Bolehkah Non Muslim Makan Daging Aqiqah

 

Bolehkah

Non Muslim Makan Daging Aqiqah & Satu Acara Dengan Aqiqah
Boleh-boleh saja memberikan sedekah dalam bentuk apapun kepada non-muslim, baik berupa daging hewan akikah maupun lainnya. Hal ini didukung oleh sejumlah nas Alquran. Di antaranya Allah befirman,

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil. (QS al-Mumtahanah: 8)

Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan (QS al-Insan: 8)
Menurut para ulama ayat di atas berlaku mutlak, di mana orang yang ditawan adalah para musuh yang berasal dari kalangan non-muslim yang tetap dalam agama mereka. Nabi saw. juga sering memberikan makanan kepada orang yahudi.
Umar juga pernah memberi kepada peminta-minta yang beragama Yahudi. Serta berbagai contoh lainnya.
Namun, kalau bentuknya zakat para ulama sepakat bahwa ia tidak boleh diberikan kepada non-muslim.
Selanjutnya acara aqiqah juga boleh digabungkan dengan acara pernikahan adik. Hanya saja yang harus diperhatikan bahwa pembagian daging aqiqah hendaknya diberikan sesuai dengan cara yang dianjurkan: yaitu sepertiga boleh dikonsumsi sendiri, seperti untuk kerabat dan tetangga, sementara sepertiga lagi untuk para fakir miskin.
Wallahu a’lam bish-shawab

forum konsultasi syariah 

Berikut beberapa Tanya jawab di forum konsultasi syariah 

Pertanyaan
Assalaamu alaikum wr.wb. Mudah-mudahn semua yang ada di forum ini selalu dalam lindunga Allah. Amiiiin. Maaf ikut-ikutan nanya, Pak Ustad. Bolehkah daging aqiqah dibagikan kepada orang selain islam, dan bagaimana hukumnya? Terima kasih sebelumnya. Wassalamu’alaikum wr. wb.
(Moch. Ansor di Madinah Munawarah)
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr wb
Dalam aturan pembagian daging aqiqoh, insya Allah tidak ada ketentuan yang melarang untuk memberikannya kepada orang tertentu, karenanya daging itu boleh dibagikan sebagiannya kepada tetangga baik yang muslim dan non muslim dan sebagian yang lain boleh dimakan oleh orang yang ber-aqiqqoh dan juga oleh keluarganya
Wallahu a’lam bishshawab
Wassalamu ‘alaikum wr wb.

Era media

Ada juga Tanya jawab yang lebih lengkap seperti dikutip dari era media 

Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz.mohon penjelasan lebih lanjut tentang membagikan daging hewan kurban pada Non Muslim.
Kondisi di tempat tinggal kami sangat heterogen dan dapat dikatakan mampu (perumahan). Ada hal yang menarik karena setiap Idul Adha semua warga, tak terkecuali Non Muslim, mendapat daging kurban. Untuk tahun ini, jumlah penerimaan hewan kurban agak menurun dibanding tahun sebelumnya. Sebagian masyarakat ada yang berpendapat yang Non Muslim tidak usah diberi, tetapi sebagian masyarakat berpendapat untuk tetap memberi pada Non Muslim karena sudah kebiasaan dari tahun sebelumnya dan takut timbul perasaankecewa dari warga Non Muslim. Mohon solusinya?
Terima kasih atas jawabannya. Dan saya yakin bermanfaat buat pembaca yang lain.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda tanyakan itu memang menjadi silang pendapat di kalangan para ulama di masa lalu. Sebagian membolehkan kita memberikan daging qurban untuk non muslim (ahlu zimah), sebagian lainnya tidak membolehkan.
Kalau kita telusuri lebih dalam literatur syariah, kita akan menemukan beberapa variasi perbedaan pendapat, yaitu:
Ibnul Munzir sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umat Islam telah berijma’ (sepakat) atas kebolehan memberikan daging qurban kepada umat Islam, namun mereka berselisih paham bila diberikan kepada fakir dari kalangan non muslim.
Imam Al-Hasan Al-Basri, Al-Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh daging qurban itu diberikan kepada fakir miskin dari kalangan non muslim.
Sedangkan Al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya, termasuk memakruhkan bila memberi kulit dan bagian-bagian dari hewan qurban kepada mereka.
Al-Laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh.
Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum qurban sunnah dengan qurban wajib. Bila daging itu berasal dari qurban sunnah, maka boleh diberikan kepada non muslim. Sedangkan bila dari qurban yang hukumnya wajib, hukumnya tidak boleh.
Syeikh Ibnu Qudamah mengatakan bahwa boleh hukumnya memberi daging qurban kepada non muslim. Karena daging itu makan mereka juga dan dibolehkan mereka memakan daging. Kebolehannya sebagaimana kita dibolehkan memberi makanan bentuk lainnya kepada mereka. Dan karena memberi daging qurban kepada mereka sama kedudukannya dengan sedekah umumnya yang hukumnya boleh.
Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang agak saling berbeda ini adalah bahwa secara umum para ulama cenderung kepada pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang membolehkan. Khususnya bila non muslim itu termasuk faqir yang sangat membutuhkan bantuan, atau tinggal di tengah-tengah masyarakat muslim seperti cerita anda. Siapa tahu dengan kebaikan yang kita berikan, dia akan masuk Islam. Atau paling tidak, ada nilai tambah tersendiri dalam pandangannya tentang Islam dan umatnya, sehingga tidak memusuhi, bahkan berbalik menjadi simpati.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

sekian untuk postingan kali ini semoga bermanfaat 🙂