HUKUM AQIQAH MENURUT AGAMA ISLAM
Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadits Rasulullah saw, “Setiap anak tertuntut dengan aqiqah’? Ada hadits lain yang menyatakan, “Anak laki-laki (aqiqah dengan 2 kambing) sedang anak perempuan dengan 1 ekor kambing’? Status hukum aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama, dan seandainya aqiqah wajib, maka rasulullah juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
baca juga : pengertian aqiqah
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu hadits di atas, “Kullu ghuli¢min murtahanun bi ‘aqiqatihi’ (setiap anak tertuntut dengan aqiqah), mereka berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dalil wajibnya aqiqah dan menafsirkan hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di aqiqahi. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa aqiqah adalah sunnah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah aqiqah
https://www.youtube.com/watch?v=6Cqqmqrv8eY
aqiqah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa,aqiqah berarti pemotongan. Hukumnya sunah muakkad bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib
Yang di maksud sunnah muakad adalah sunnah yang sangat ditekankan
dan kemudian muncul pertanyaan ,bagaimana jika aqiqah dilakukan ketika yang mau diaqiqah sudah meninggal.
dari yang kami kutip di asysyariah.com adalah seperti ini:
كُل غُلاَمٍ رَهيْنَةٌ بعَقيْقَتِهِ
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya.” (HR Ahmad (5/12), Abu Dawud no. 2837, at-Tirmidzi no. 1522, dll.; dinyatakan sahih dalam Shahih al-Jami’ no. 4541.)
Maknanya, si anak tergadai pembebasannya dari setan dengan akikahnya.
Apabila si anak tidak diakikahi, niscaya dia tetap sebagai tawanan bagi setan. Jika diakikahi dengan akikah yang syar’i, dengan izin Allah ‘azza wa jalla hal itu akan menjadi sebab terbebasnya dia dari tawanan setan. Demikian makna yang dihikayatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.
baca juga: Tatacara aqiqah