YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH ADALAH,,

Siapakah yang seharusnya bertanggung jawab dalam acara aqiqah

Pertama, Sebelum membahas perihal yang bertanggung jawab dalam aqiqah. Golongan Hambali serta Maliki, berkomentar kalau yang bertanggungjawab atas syariat aqiqah cocok dengan khitab hadits yang sudah disebutkan diatas, ialah orang tua laki– laki, si bapak.

PAKET AQIQAH JOGJA TERENAK

Dikuatkan kembali oleh komentar imam Ahmad kala ditanya menimpa seorang yang belum diaqiqahkan oleh bapaknya gimana hukumnya, dia menanggapi: kewajiban itu atas bapaknya.

Kedua:

Bila sang anak mempunyai harta serta sanggup melaksanakannya sendiri, hingga ia yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Hendak namun bila tidak sanggup serta masih mempunyai bapak, hingga bapaknya yang tanggungjawab. Sedangkan bila dia tidak sanggup serta tidak lagi mempunyai bapak, hingga kewajibannya untuk si bunda. Sebagaimana komentar Ibnu Hazm adhzahiri.

Ketiga:

Yang berhak mengaqiqahkan anak, merupakan mereka yang bertanggungjawab dalam berikan nafkah atas kehidupan satu hari– harinya( wali). Tidak mesti orang tua. Semacam yang dicoba oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu dia Hasan serta Husein. Sebab bagi sebagian komentar kalau Ali kala itu lagi dalam kondisi terhimpit. Terdapat yang berkata kalau Ali sebelumhya membagikan hewan aqiqah kepada Rasul buat kedua puteranya.

Yang jelas, ini ialah komentar Imam Syafi’ i. Kalau kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara serta berikan nafkah padanya.

Keempat:

Yang bertanggungjawab atas aqiqah seseorang anak, bukan bapak, bukan bunda serta bukan orang yang berikan nafkah hidupnya. Melainkan tidak terdapat orang yang tertentu yang diberikan kewajiban spesial buat melakukan aqiqah. Sebagaimana di hadits– hadits yang sudah disebutkan tidak terdapat“ qayid“ yang jelas kalau kewajibannya spesial si bapak, bunda, maupun wali.

Oleh sebab itu legal– legal saja bila yang malaksanakannya orang lain tidak hanya mereka, semacam paman, sanak kerabat ataupun apalagi orang asing sekalipun. Ini komentar imam Ibnu Hajar serta Syaukani.

Dari bermacam berbagai komentar diatas, kita bisa menarik kesimpulan tidak terdapat komentar yang setuju didetetapkan oleh ulama menimpa siapa yang bertanggungjawab dalam perihal mengaqiqahkan si anak.

Yang bertanggung jawab dalam aqiqah. Hingga bagi kami, yang berhak awal kali merupakan si bapak, setelah itu wali ataupun orang yang mengasuhnya, setelah itu bila terdapat dari sanak saudaranya yang mau mengaqiqahkannya hingga itu pula diperbolehkan.

Baca Juga: Aqiqah Jogja, Bantul, sleman, kulonprogo