Prosedur Persalinan Bayi dengan BPJS

Sebelum kita membahas Prosedur Persalinan yang Ditanggung BPJS, simak penjelasan berikut ini. Sebagian besar bunda berbadan dua biasanya telah memikirkan tentang rumah sakit, tata cara persalinan, serta bayaran yang hendak dikeluarkan dikala melahirkan nanti.

Baca Juga: Bagaimana ciri-ciri kambing yang boleh disembelih untuk aqiqah?

Maklum saja, persalinan memerlukan bayaran yang tidak sedikit, terlebih bila bunda wajib melahirkan melalui pembedahan caesar.

Tetapi, bunda tidak butuh takut, sebab pemerintah sudah sediakan Tubuh Penyelenggaraan Jaminan Sosial( BPJS) Kesehatan yang bisa menanggung bayaran persalinan.

Bila mau melahirkan dengan bayaran ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut prosedur dan syarat yang wajib Kamu simak.

Layanan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan tidak cuma menanggung bayaran persalinan, tetapi pula sebagian pengecekan kehamilan.

Apabila mau melahirkan memakai BPJS, yakinkan dahulu kalau diri Kamu telah terdaftar selaku partisipan.

Bila belum terdaftar, berikut sebagian persyaratan yang butuh Kamu lengkapi buat bisa jadi partisipan BPJS kesehatan:

Kamu dimohon buat mengisi formulir registrasi terlebih dulu. Formulir registrasi dapat didapat lewat kantor layanan BPJS secara langsung ataupun melalui web BPJS Kesehatan.

Kamu dimohon melampirkan fotokopi Kartu Keluarga( KK), Kartu Ciri Penduduk( KTP), ataupun paspor tiap- tiap sebanyak 1 lembar.

Sehabis itu, lampirkan fotokopi novel tabungan serta cocok gambar dimensi 3×4 tiap- tiap sebanyak 1 lembar.

Bila segala kebutuhan dokumen telah lengkap, nantinya Kamu hendak mempunyai kartu partisipan BPJS Kesehatan. Kamu pula harus membayar iuran per bulan cocok dengan kelas yang Kamu seleksi.

Dipaparkan oleh dokter. Astrid Wulan Kusumoastuti khasiat BPJS buat bunda berbadan dua meliputi pengecekan kehamilan, pengecekan ultrasonografi( USG), serta tercantum pemberian vaksin sampai proses persalinan.

Mengutip dari halaman formal BPJS Kesehatan, berikut merupakan bayaran persalinan yang hendak ditanggung:

Pengecekan ANC( Antenatal Care): Rp25. 000.

Persalinan Pervaginam Wajar: Rp600. 000.

Penindakan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan aksi emergensi bawah: Rp750. 000.

Pengecekan PNC/ neonatus: Rp25. 000.

Pelayanan aksi pascapersalinan( placenta manual): Rp175. 000.

Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan serta neonatal: Rp125. 000.

Pelayanan pemasangan KB:

IUD/ Implan: Rp100. 000.

Suntik: Rp15. 000.

Penindakan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125. 000.

Terpaut dengan pelayanan sepanjang proses melahirkan, tidak terdapat perbandingan antara partisipan BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, ataupun BPJS kelas 3. Seluruh partisipan BPJS Kesehatan hendak memperoleh layanan serta sarana yang sama.

Tidak hanya itu, dokter. Astrid berkata kalau BPJS Kesehatan hendak menjamin seluruh tipe persalinan baik wajar ataupun caesar.

Tetapi, buat persalinan caesar, Kamu membutuhkan referensi dari dokter ataupun rumah sakit yang menanggulangi.

“ Seluruh wajib cocok penaksiran dokter, misalnya tidak dapat request ingin pembedahan saja. Kecuali terdapat gejala serta dokter memanglah melaporkan wajib persalinan lewat pembedahan,” jelas dokter. Astrid.

Tips Melahirkan dengan BPJS Kesehatan (Prosedur Persalinan Bayi dengan BPJS)

Bila mau melahirkan serta biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut merupakan sebagian langkah yang butuh Kamu tahu:

Mendatangi ataupun melaksanakan pengecekan kehamilan di Sarana Kesehatan( Faskes) 1 cocok yang terdaftar pada kartu BPJS Kamu. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, serta praktek dokter keluarga.

Mempersiapkan dokumen yang diperlukan, di antara lain:

KTP asli serta fotokopi( bukti diri bunda berbadan dua).

Kartu BPJS asli serta fotokopi.

Kartu Keluarga( KK) asli serta fotokopi.

Novel kesehatan ataupun pengecekan bunda serta balita.

Pesan referensi dari faskes 1( bila dibutuhkan).

Pesan referensi cuma hendak didapat apabila bunda berbadan dua membutuhkan perawatan kedokteran tertentu serta sarana kesehatan 1 tidak mempunyai perlengkapan kedokteran yang mencukupi.

Nantinya, bunda boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan perlengkapan ataupun peralatan yang lebih mencukupi.

Kala memakai BPJS, proses persalinan tidak dapat langsung dicoba di Rumah Sakit kecuali dalam kondisi darurat ataupun bila bunda telah mempunyai pesan referensi dari Faskes 1.

Dokter hendak membagikan referensi ataupun penaksiran bila bunda mempunyai keadaan kehamilan yang darurat ataupun berisiko.

Keadaan tersebut, semacam bakal anak dengan posisi sungsang, ketuban rusak dini, ataupun preeklampsia( hadapi tekanan darah besar sepanjang berbadan dua).

Apabila pembedahan caesar dicoba atas keinginan bunda sendiri tanpa penaksiran dokter, hingga BPJS Kesehatan tidak hendak menanggung bayaran melahirkan tersebut.

Demikian penjelasan kami terkait Prosedur Persalinan yang Ditanggung BPJS. Semoga dapat berguna bagi ayah dan bunda sekalian.

Baca Juga: Hukum Aqiqah Saat Telah Dewasa