Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Bila Lahir di Malam Hari

Sebeleum membahas cara menghitung hari ketujuh aqiqah, simak penjelasan dibawah ini.

Dianjurkan agar aqiqah dilakukan di hari yang ketujuh. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran, si anak digundul dan diberi nama. (HR. Abu Daud 2455 dan dishahihkan al-Albani)

Baca Juga: PAKET AQIQAH ANAK LAKI-LAKI (2 KAMBING)

Apalagi bagi Ibnu Qudamah, ulama setuju hewan aqiqah disarankan buat disembelih di hari ketujuh sehabis kelahiran. Ibnu Qudamah berkata,

Para ulama madzhab hambali mengatakan, yang sesuai sunah hewan aqiqah disembelih di hari ketujuh… kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama yang manyatakan disyariatkannya aqiqah, bahwa hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh.. (al-Mughni, 9/364)

Gimana cara yang Tepat dalam menentukan hari ketujuh setelah kelahiran?

Terdapat perbandingan komentar ulama menimpa metode menghitung hari ketujuh pasca- kelahiran. Perbandingan ini berangkat dari, apakah hari kelahiran dihitung ataukah tidak dihitung?

[1] Hari kelahiran tidak dihitung

Batasnya merupakan melewati waktu subuh, tidak dihitung. Ini komentar Malikiyah( at- Taj wal–Iklil, 4/ 390).

Bila balita yang dilahirkan di hari jumat jam 5 pagi, hingga perhitungan 7 hari diawali semenjak hari sabtu. Sehingga aqiqahnya disembelih di hari jumat selanjutnya.

[2] Hari kelahiran dihitung

Ini ialah komentar jumhur ulama.

An- Nawawi mengatakan,

Apakah hari kelahiran masuk dalam hitungan? Ada dua pendapat ulama Syafiiyah dalam hal ini. Yang paling tepat, dihitung, sehingga disembelih di hari keenam setelah kelahiran. Pendapat kedua, hari kelahiran tidak dihitung, sehingga disembelih di hari ketujuh setelahnya. Dan ini yang dinyatakan dalam kitanya al-Buwaiti. Namun pendapat pertama lebih mendekati makna hadis.

Jika terlahir di malam hari, mereka sepakat hari setelah malam itu dihitung. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 8/431).

Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hari kelahiran juga dihitung untuk menentukan tujuh hari pasca-lahiran. Sementara malamnya tidak dihitung, namun yang dihitung adalah siang harinya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279).

Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu.

[Hari aqiqah = hari lahir – 1]

Bila lahir selasa, aqiqah dicoba di hari senin. Bila lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Bila lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Sebab malam sabtu, yang dihitung sabtu

Kaidah ini menjawab, jika ada orang mengatakan hari ketujuh kelahiran, berarti hari kelahiran masuk dalam hitungan tujuh hari itu.

Demikian penjelasan kami terkait Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah, semoga bermanfaat buat kalian ayah dan bunda.

Allahu a’lam.

Baca Juga: Paket Aqiqah Jogja Enak Terbaik