Hukum Aqiqah Dengan hutang
Sebelum membahas hukum aqiqah dengan hutang. Aqiqah adalah bagian dari ibadah, yang hukumnya sunnah muakkadah. Walaupun bukan perintah wajib, Namun ibadah ini hampir mendekati wajib sehingga dianggap tidak baik bila tidak menjalankannya. Aqiqah sangat ditekankan bagi mereka yang memang mampu (terutama dalam hal finansial).
Baca Juga : Nikmatnya gulai kambing Ridho Aqiqah
Maka dari itu, bagi yang memiliki kemampuan baiknya tidak menunda-nunda melaksanakan aqiqah. Waktu yang utama untuk melaksanakan aqiqah yakni saat anak berusia 7 hari, atau 14 hari, atau 21 hari. Namun banyak yang mengaku belum mampu menjalankan aqiqah Anaknya karena masalah finansial.
Maka Hutang menjadi solusi tersendiri dari beberapa orang, lalu bagaimana hukum aqiqah dengan berutang ? Apakah diperbolehkan atau haram? Berikut penjelasannya.
Menurut mayoritas ulama salaf ahlus sunnah, aqiqah dengan berutang diperbolehkan. Seperti yang dikatakan ulama , Imam Ahmad Ibn Hanbal, ”Apabila dia tidak memilki uang lantas berutang kepada orang lain, maka aku memohonkan kepada Allah semoa Ia memberikan ganti untuknya karena ia telah menghidupkan sunnah – sunnah sang Nabi”. (Kital Al-Mughni, Ibnu Qudamah).
Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi agar hukum berutang ini tidak berubah menjadi makruh atau bahkan haram.
Tetapi, ada ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar hukum berutang ini tidak menjadi haram. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud ialah:
- Punya sumber penghasilan. Orang yang punya sumber penghasilan tapi belum mampu menyelenggarakan aqiqah pada waktu yang ditentukan syariat untuk melaksanakanya, sementara ia ingin dan berusaha menunaikannya. Agar hajatnya dapat terlaksana tepat waktu, maka ia boleh mencari hutang terlebih dahulu. Keringan ini dikarenakan adanya keyakinan ia dapat melunaskan utang-utangnya dari sumber penghasilan yang dimiliki. Sehingga utang ini tidak menjadi beban dan mudharat bagi dirinya dan juga bagi orang yang mengutanginya.
- Tidak berutang dengan sistem riba. Aqiqah dengan hutang ditempat yang menjalankan praktik riba maka tentu tidaklah sempurna pahalnya. Bahkan akan mendatangkan ketidak berkahan bagi anak dan orang tuanya. Karena hal ini bertentangan dengan yang dianjurkan Syariat Islam.