mencari pengertian aqiqah dari keterangan dari Ustaz Erick Yusuf, pimpinan lembaga dakwah iHAQi, hukum aqiqah anak sebenarnya ialah sunah muakad, yaitu amalan sunah yang diprioritaskan. Rasulullah memang memberi misal aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, tetapi bila tidak dapat menyembelih domba pada hari itu, dapat dilakukan setelahnya.
“Aqiqah memang diprioritaskan pada hari ketujuh. Tapi bila seandainya tidak mampu, tidak butuh dipaksakan. Nanti saja bila ada rezeki,” jelas Ustaz Erick.
bolehkah aqiqah di hari ke 10? wahai ustad
Lebih lanjut, Ustaz Erick menyatakan bila orang tua tidak dapat melaksanakan aqiqah guna anaknya pada hari ketujuh, aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21. Bahkan dapat dilakukan ketika anak tersebut dewasa.
“Ada yang mengerjakan aqiqah ketika anaknya telah besar. Bahkan bila telah dewasa belum di-aqiqah, anak tersebut boleh aqiqah guna dirinya sendiri. Karena anak yang belum di-aqiqah tersebut seperti anak yang tergadaikan,” tambah Ustaz Erick.
Jadi Moms, aqiqah guna anak memang usahakan dilaksanakan pada hari ketujuh sesudah kelahirannya. Namun bila rezeki belum mencukupi, aqiqah anak dapat dilakukan di beda hari.
bagaimana aqiqah yg sudah lewat hari ke 7, 14 dan 21 karena belum ada biaya?
Aqiqah ialah hewan yang disembelih sebab kelahiran anak sebagai format syukur untuk Allah dengan niat dan teknik tertentu. Menurut beberapa besar fuqaha’, hukumnya sunnah yang menjadi tugas orang tua. 2 ekor kambing untuk aqiqah anak laki-laki. Dan seekor saja guna anak perempuan.
Waktu penyembelihannya –disunnahkan- pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika terlewat, disarankan di hari ke 14. Jika berlalu, pada hari ke 21. Ini pendapat madhab Hambali.
Jika disembelih sebelum hari ketujuh atau sesudahnya maka telah sah dan tujuan telah tercapai dengannya. (Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: 3/550)
Ibnul Qayim di Tuhfadh al-Maudud: 110, menjelaskan bahwa penjelasan waktu penyembelihan ialah istihbab (anjuran/sunnah). Kalau disembelih pada hari ketujuh, atau kedelapan, atau kesepuluh atau sesudahnya maka sudah mencukupkan (sah).
Dr. Al-Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar pun berpendapat, andai belum dapat melaksanakan ‘Aqiqah pada hari ketujuh sebab satu dalil maka perintah masih berlaku sebab sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Pada diri anak terdapat aqiqah.” Dan “setiap anak trgadai dengan aqiqahnya.” Maka bila selesai hari ketujuh dapat dikerjakan kapan saja tanpa batasan. Apabila disegerakan maka tersebut lebih utama.
Imam Al-Syafi’i menegaskan, akikah tidak gugur dengan menundanya . tetapi disunnahkan guna tidak menunda sampai umur baligh.” (dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah: 3/550) Wallahu A’lam.
pendapat ustad abdul shomad mengenai aqiqah lebih dari 7 hari.
Bagaimana Hukum Aqiqah Lebih Dari 21 Hari? saya mau jawaban yang sesuai syariat islam donk.
Untuk menjelaskan tentang akikah lebih dari 21 hari, dapat anda simak keterangan berikut ini. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303). Namun ada beberapa ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berasumsi bolehnya mengerjakan ‘akikah di samping waktu di atas tanpa batasan sampai-sampai menurut pendapat ini, maka orangtua yang belum dapat pada waktu-waktu itu dapat menundanya manakala telah mampu. Juga ada keringanan tentang jumlah penyembelihan akikah, Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa disunnahkan guna menyembelih 2 ekor domba untuk anak laki-laki tapi andai tidak dapat maka insya Allah lumayan dengan seekor domba untuk anak laki-laki. Bisa pun dengan teknik penyembelihan yang tidak bersamaan, contohnya yang seekor disembelih sesudah 1 pekan, sedangkan yang seekor lagi sesudah 2 pekan. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah). Sehingga menurut di antara pendapat diatas bahwa pengamalan aqiqah dapat dilakukan lewat dari hari ke 21 disaksikan dari aspek kesiapan pun kemampuannya. Karena islam tidaklah memberatkan penganutnya sekalipun dalam perkara ibadah.
bagaimana jika pelaksanaan Aqiqah Disesuaikan di Hari Libur?
begini ya bunda, Disunnahkan aqiqah dilaksanakan pada hari ke-7 atau ke-14 atau ke-21. Apakah boleh saya menyerahkan nama saja pada hari ke-7 dan adapun acara aqiqah nanti dihadiri semua tetangga dan diselenggarakan pada hari beda yang bertepatan dengan hari libur nanti. Mohon keterangan Ustadz.
untuk ibu yang habis melahirkan anak, begini ya..
Aqiqah pada asalnya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan fauna untuknya pada hari ketujuh, dipotong dan diserahkan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
Al ‘Alamah Abi ath Thoyyib Abadi menuliskan bahwa “disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh” ialah dalil pengamalan aqiqah pada hari ketujuh kelahirannya dan tidaklah disyariatkan pada sebelum atau sesudahnya. Namun ada pun yang menuliskan bahwa urusan tersebut dibolehkan pada hari ketujuh yang kedua dan yang ketiga, sebagaimana diriwayatkan oleh al Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi saw bersabda,”Aqiqah dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, keduapuluh satu.” Seperti dilafalkan didaam buku “as Subul”. Tirmidzi menyatakan dari berpengalaman ilmu bahwa mereka menyenangi penyembelihan guna aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dan andai dia tidak mempunyai kesiapan maka pada hari keempat belas, dan andai dia tidak siap maka pada hari keduapuluh satu. (Aunul Ma’bud, juz VII urusan 29 – 30)
bagaimana untuk pemberian nama anak?
Adapun mengenai penamaan anak pada hari ketujuh kelahirannya maka semua ulama Maliki berasumsi bahwa masa-masa penamaan seorang anak pada hari ketujuh kelahirannya sesudah disembelihkan aqiqahnya. Ini andai anak yang dilahirkan telah diaqiqahkan namun andai dia belum diaqiqahkan disebabkan kefaqiran walinya maka diizinkan mereka menyerahkan namanya kapanpun diinginkannya.
Al Khottob menuliskan bahwa telah dilafalkan didalam “Al Madkhol” pada bab “Dzikrun Nifas” yakni seyogyanya (penamaan) andai seorang bayi sudah diaqiqahkan, maka tidaklah har us diberi nama sebelum diadakan aqiqahnya. Penamaan untuk bayi pada hari ketujuh adalah pilihan. Jika dia sudah diaqiqahkan maka hendakah diserahkan nama bakal tetapi andai bayi tersebut belum diaqiqahkan disebabkan kefakiran walinya maka mereka boleh menamainya kapan juga mereka inginkan…
Ibnu Rusyd menuliskan terhadap hadits “Disembelihkan baginya pada hari ketujuh, dipotong dan diserahkan nama.” Dalam urusan ini pun hadits,”Semalam aku telah diserahkan seorang anak maka aku menamakannya dengan nama ayahku Ibrahim.” “Nabi saw mengunjungi Abdullah bin Abi Thalhah yang menemukan seorang anak pada pagi hari maka beliau men’tahnik’, mendoakan dan menamainya.”
Hadits kesatu berisi arti tidak dibolehkan mengakhirkan pemberian nama dari hari ketujuh dan hadits ini cocok dengan sejumlah hadits lain. Dan terhadap ucapan Malik maka Ibnu Rajab mengatakan,”tidak kenapa bagimu guna memilihkan (mencarikan) sejumlah nama baginya sebelum hari ketujuh tetapi tidaklah diberikannya nama kecuali pada hari tersebut (ketujuh)
ini pendapat madzhab syafi’i yang banyak berlaku di indonesia
Para ulama syafi’i berasumsi bahwa disunnahkan pemberian nama anak yang dilahirkan pada hari ketujuh sebagaimana dilafalkan Nawawi didalam “ar Raudhah”, dan tidak mengapa diserahkan nama pada hari sebelumnya walau sebagian mereka menyukai supaya tidak mengerjakan hal itu…
Beberapa berita shahih mengenai penamaan pada hari kelahiran maka Bukhori membawakan hadits ini untuk orang yang tidak hendak melakukan aqiqah sedangkan sejumlah berita yang ada mengenai penamaannya pada hari ketujuh ialah bagi orang yang mengharapkan aqiqah.
Adapun semua ulama Hambali maka mengenai waktu penamaan ini mempunyai dua riwayat:
- 1. Diberikan nama pada hari ketujuh.
- 2. Diberikan nama pada hari kelahiran.
Pemilik buku “Kassyaf al Qonna” menuliskan bahwa bayi yang dilahirkan diserahkan nama pada hari ketujuh menurut hadits Samuroh bahwa Nabi saw bersabda ,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan fauna untuknya pada hari ketujuh, diserahkan nama untuknya dan dipotong (rambut) kepalanya.”
(al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II urusan 4116)
Dengan demikian diizinkan bagi kamu memberikan nama anak kamu pada hari ketujuh kelahirannya bahkan disunnahkan menurut keterangan dari sebagian ulama meskipun pengamalan aqiqahnya tidak pada hari ketujuh namun pada hari yang kamu kehendaki; seperti, hari libur supaya bisa dihadiri oleh tidak sedikit tetangga demi mensyiarkan aqiqah ini ditengah-tengah masyarakat.
Wallahu A’lam
baca juga yuk:
Pingback: Persyaratan aqiqah anak perempuan - Ridho Aqiqah JogjaRidho Aqiqah Jogja