Aqiqah lebih dari 21 hari bagaimana?, tanya ustad yuk

mencari pengertian aqiqah dari keterangan dari  Ustaz Erick Yusuf, pimpinan lembaga dakwah iHAQi, hukum aqiqah anak sebenarnya ialah  sunah muakad, yaitu  amalan sunah yang diprioritaskan. Rasulullah memang memberi misal  aqiqah dilaksanakan  pada hari ketujuh, tetapi  bila tidak dapat  menyembelih domba  pada hari itu, dapat  dilakukan setelahnya.

aqiqah hari ke 10, 21 bagaimana
aqiqah hari ke 10, 21 bagaimana

“Aqiqah memang diprioritaskan pada hari ketujuh. Tapi bila   seandainya tidak mampu, tidak butuh  dipaksakan. Nanti saja bila   ada rezeki,” jelas Ustaz Erick.

bolehkah aqiqah di hari ke 10? wahai ustad

Lebih lanjut, Ustaz Erick menyatakan  bila orang tua tidak dapat  melaksanakan aqiqah guna  anaknya pada hari ketujuh, aqiqah dapat  dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21. Bahkan dapat  dilakukan ketika  anak tersebut  dewasa.

“Ada yang mengerjakan  aqiqah ketika  anaknya telah  besar. Bahkan bila telah  dewasa belum di-aqiqah, anak tersebut  boleh aqiqah guna  dirinya sendiri. Karena anak yang belum di-aqiqah tersebut  seperti anak yang tergadaikan,” tambah Ustaz Erick.

Jadi Moms, aqiqah guna  anak memang usahakan  dilaksanakan  pada hari ketujuh sesudah  kelahirannya. Namun bila   rezeki belum mencukupi, aqiqah anak dapat  dilakukan di beda  hari.

bagaimana aqiqah yg sudah  lewat hari ke 7, 14 dan 21 karena belum ada biaya?

Aqiqah ialah  hewan yang disembelih sebab  kelahiran anak sebagai format  syukur untuk  Allah dengan niat dan teknik  tertentu. Menurut beberapa  besar  fuqaha’, hukumnya sunnah yang menjadi tugas orang tua. 2 ekor kambing  untuk aqiqah anak laki-laki. Dan seekor saja guna  anak perempuan.

Waktu penyembelihannya –disunnahkan- pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika terlewat, disarankan  di hari ke 14. Jika berlalu, pada hari ke 21. Ini pendapat madhab Hambali.

Jika disembelih sebelum hari ketujuh atau sesudahnya maka telah  sah dan tujuan telah  tercapai dengannya. (Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: 3/550)

Ibnul Qayim di Tuhfadh al-Maudud: 110, menjelaskan  bahwa penjelasan  waktu penyembelihan ialah  istihbab (anjuran/sunnah). Kalau disembelih pada hari ketujuh, atau kedelapan, atau kesepuluh atau sesudahnya maka sudah  mencukupkan (sah).

Dr. Al-Syaikh Umar Sulaiman al-Asyqar pun  berpendapat, andai  belum dapat  melaksanakan ‘Aqiqah pada hari ketujuh sebab  satu dalil  maka perintah masih berlaku sebab  sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam “Pada diri anak terdapat  aqiqah.” Dan “setiap anak trgadai dengan aqiqahnya.” Maka bila  selesai  hari ketujuh dapat  dikerjakan kapan saja tanpa batasan. Apabila disegerakan maka tersebut  lebih utama.

Imam Al-Syafi’i menegaskan, akikah tidak gugur dengan menundanya . tetapi  disunnahkan guna  tidak menunda sampai umur  baligh.” (dinukil dari  Shahih Fiqih Sunnah: 3/550) Wallahu A’lam.

pendapat ustad abdul shomad mengenai aqiqah lebih dari 7 hari.

Bagaimana Hukum Aqiqah Lebih Dari 21 Hari? saya mau jawaban yang sesuai syariat islam donk.

Untuk menjelaskan tentang  akikah lebih dari 21 hari, dapat anda  simak keterangan  berikut ini. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303). Namun ada beberapa  ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berasumsi  bolehnya mengerjakan  ‘akikah di samping  waktu di atas tanpa batasan sampai-sampai  menurut  pendapat ini, maka orangtua yang belum dapat  pada waktu-waktu itu  dapat menundanya manakala telah  mampu. Juga ada  keringanan tentang  jumlah penyembelihan akikah, Berdasarkan keterangan dari  Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa disunnahkan guna  menyembelih 2 ekor domba  untuk anak laki-laki tapi andai  tidak dapat  maka insya Allah lumayan  dengan seekor domba  untuk anak laki-laki. Bisa pun  dengan teknik  penyembelihan yang tidak bersamaan, contohnya  yang seekor disembelih sesudah  1 pekan, sedangkan  yang seekor lagi sesudah  2 pekan. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah). Sehingga menurut  di antara  pendapat diatas bahwa pengamalan  aqiqah dapat  dilakukan lewat dari hari ke 21 disaksikan  dari aspek kesiapan pun  kemampuannya. Karena islam tidaklah memberatkan penganutnya sekalipun dalam perkara ibadah.

bagaimana jika pelaksanaan Aqiqah Disesuaikan di Hari Libur?

begini ya bunda, Disunnahkan aqiqah dilaksanakan  pada hari ke-7 atau ke-14 atau ke-21. Apakah boleh saya menyerahkan  nama saja pada hari ke-7 dan adapun acara aqiqah nanti dihadiri semua  tetangga dan diselenggarakan  pada hari beda  yang bertepatan dengan hari libur nanti. Mohon keterangan  Ustadz.

untuk ibu yang habis melahirkan anak, begini ya..

Aqiqah pada asalnya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi saw bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan fauna  untuknya pada hari ketujuh, dipotong  dan diserahkan  nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)

Al ‘Alamah Abi ath Thoyyib Abadi menuliskan   bahwa “disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh” ialah  dalil pengamalan  aqiqah pada hari ketujuh kelahirannya dan tidaklah disyariatkan pada sebelum atau sesudahnya. Namun ada pun  yang menuliskan   bahwa urusan  tersebut  dibolehkan pada hari ketujuh yang kedua dan yang ketiga, sebagaimana diriwayatkan oleh al Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya dari Nabi saw bersabda,”Aqiqah dilakukan  pada hari ketujuh, keempat belas, keduapuluh satu.” Seperti dilafalkan  didaam buku  “as Subul”. Tirmidzi menyatakan  dari berpengalaman  ilmu bahwa mereka menyenangi  penyembelihan guna  aqiqah dilakukan  pada hari ketujuh dan andai  dia tidak mempunyai  kesiapan maka pada hari keempat belas, dan andai  dia tidak siap maka pada hari keduapuluh satu. (Aunul Ma’bud, juz VII urusan  29 – 30)

bagaimana untuk pemberian nama anak?

Adapun mengenai  penamaan anak pada hari ketujuh kelahirannya maka semua  ulama Maliki berasumsi  bahwa masa-masa  penamaan seorang anak pada hari ketujuh kelahirannya sesudah  disembelihkan aqiqahnya. Ini andai  anak yang dilahirkan telah diaqiqahkan namun andai  dia belum diaqiqahkan disebabkan  kefaqiran walinya maka diizinkan  mereka menyerahkan  namanya kapanpun diinginkannya.

Al Khottob menuliskan   bahwa telah dilafalkan  didalam “Al Madkhol” pada bab “Dzikrun Nifas” yakni  seyogyanya (penamaan) andai  seorang bayi sudah  diaqiqahkan, maka tidaklah har us diberi nama sebelum diadakan  aqiqahnya. Penamaan untuk  bayi pada hari ketujuh adalah pilihan. Jika dia sudah  diaqiqahkan maka hendakah diserahkan  nama bakal  tetapi andai  bayi tersebut  belum diaqiqahkan disebabkan  kefakiran walinya maka mereka boleh menamainya kapan juga  mereka inginkan…

Ibnu Rusyd menuliskan   terhadap hadits “Disembelihkan baginya pada hari ketujuh, dipotong  dan diserahkan  nama.” Dalam urusan  ini pun  hadits,”Semalam aku telah diserahkan  seorang anak maka aku menamakannya dengan nama ayahku Ibrahim.” “Nabi saw mengunjungi  Abdullah bin Abi Thalhah yang menemukan  seorang anak pada pagi hari maka beliau men’tahnik’, mendoakan dan menamainya.”

Hadits kesatu  berisi  arti  tidak dibolehkan mengakhirkan pemberian nama dari hari ketujuh dan hadits ini cocok  dengan sejumlah  hadits lain. Dan terhadap ucapan  Malik maka Ibnu Rajab mengatakan,”tidak kenapa  bagimu guna  memilihkan (mencarikan) sejumlah  nama baginya sebelum hari ketujuh tetapi  tidaklah diberikannya nama kecuali pada hari tersebut  (ketujuh)

ini pendapat madzhab syafi’i yang banyak berlaku di indonesia

Para ulama syafi’i berasumsi  bahwa disunnahkan pemberian nama anak yang dilahirkan pada hari ketujuh sebagaimana dilafalkan  Nawawi didalam “ar Raudhah”, dan tidak mengapa diserahkan  nama pada hari sebelumnya walau  sebagian mereka menyukai supaya  tidak mengerjakan  hal itu…

Beberapa berita shahih mengenai  penamaan pada hari kelahiran maka Bukhori membawakan hadits ini untuk  orang yang tidak hendak  melakukan aqiqah sedangkan sejumlah  berita yang ada mengenai  penamaannya pada hari ketujuh ialah  bagi orang yang mengharapkan  aqiqah.

Adapun semua  ulama Hambali maka mengenai  waktu penamaan ini mempunyai  dua riwayat:

  • 1.            Diberikan nama pada hari ketujuh.
  • 2.            Diberikan nama pada hari kelahiran.

Pemilik buku  “Kassyaf al Qonna” menuliskan   bahwa bayi yang dilahirkan diserahkan  nama pada hari ketujuh menurut  hadits Samuroh bahwa Nabi saw bersabda ,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan fauna  untuknya pada hari ketujuh, diserahkan  nama untuknya dan dipotong  (rambut) kepalanya.”

(al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II urusan 4116)

Dengan demikian diizinkan  bagi kamu  memberikan nama anak kamu  pada hari ketujuh kelahirannya bahkan disunnahkan menurut  keterangan dari  sebagian ulama meskipun pengamalan  aqiqahnya tidak pada hari ketujuh namun  pada hari yang kamu  kehendaki; seperti, hari libur supaya  bisa dihadiri oleh tidak sedikit  tetangga demi mensyiarkan aqiqah ini ditengah-tengah masyarakat.

Wallahu A’lam

baca juga yuk:

1 thought on “Aqiqah lebih dari 21 hari bagaimana?, tanya ustad yuk”

  1. Pingback: Persyaratan aqiqah anak perempuan - Ridho Aqiqah JogjaRidho Aqiqah Jogja

Comments are closed.